Diduga Kebal Hukum, Galian C Ilegal di Desa Karang Anyar Terus Beroperasi
Deli Serdang//Kompasnusa- Hingga kini, aktivitas galian C ilegal di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dikelola oleh pengusaha berinisial Balon, masih terus berlangsung.
Meski Pemerintah Kecamatan Beringin telah melayangkan surat peringatan sekitar dua minggu lalu, kegiatan penambangan yang berlokasi di tanah milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Ular ini tidak menunjukkan tanda-tanda penghentian.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengusaha tersebut kebal hukum.
Infestigasi nedia
Saat tim media melakukan investigasi di lokasi, salah satu warga yang juga dikenal sebagai agen tanah, bernama N membenarkan bahwa pengelola galian tersebut adalah Balon, yang berdomisili di Kecamatan Pagar Merbau.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut, N menjelaskan bahwa Balon tidak berada di lokasi, hanya mandor yang ada di lapangan.
Dari pantauan langsung, puluhan truk dump terlihat mengantri untuk mengangkut tanah timbun dari lokasi galian.
Rusak ekosistem
Aktivitas ini mengkhawatirkan masyarakat setempat karena dampaknya yang merusak lingkungan. Jika dibiarkan, warga Desa Karang Anyar terancam menghadapi banjir dan gagal panen akibat degradasi lahan dan kerusakan ekosistem.
Selain itu, kerusakan jalan yang digunakan truk-truk berat tersebut serta debu yang ditimbulkan telah mengganggu kenyamanan warga, bahkan berpotensi memicu gangguan kesehatan seperti batuk dan sesak napas.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan.
Padahal, Satpol PP diketahui telah menerima surat tembusan dari Pemerintah Kecamatan Beringin.
Sikap diam ini memunculkan kekecewaan warga dan menimbulkan anggapan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini terkesan lemah.
“Kami meminta Bapak Pj Bupati untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP Deli Serdang yang lamban dalam menangani permasalahan ini.
Kami juga berharap pihak kepolisian, mulai dari Kapolda Sumut hingga Kapolresta Deli Serdang, serta pimpinan BWS Sumut dapat segera menindak pengusaha galian C ilegal ini,” ujar perwakilan warga.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas terhadap Balon sebagai pengelola galian C ilegal dan Neman yang diduga menjadi agen tanah.
Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat dan penindakan hukum yang jelas demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas galian C ilegal di Desa Karang Anyar masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan berarti dari pihak berwenang.
Reporter: Dede Jarwo
Editor: R Lubis