Menu

Mode Gelap
Bapenda Batu Bara Laksanakan Sosialisasi Aplikasi E-PBB Desa Dan Pembagian Form Pendataan Kendaraan Bermotor Di Kec Sei Suka Bapenda Batu Bara Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Bapenda Kabupaten Batu Bara Sembelih Hewan Qurban Dihari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah Melalui Media Sosial, Bapenda Batu Bara Ajak Masyarakat Hadir di Kecamatan Masing-Masing Untuk Program Berlayar Bapenda Batu Bara Laksanakan Rapat Kordinasi Pendamping Terkait PBJT Atas Tenaga Listrik Dengan PLN Bapenda Batu Bara Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79, Apresiasi Sinergi Polri

News

Empat Terduga Pelaku Kerusuhan di Belawan Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Belawan

badge-check


Empat Terduga Pelaku Kerusuhan di Belawan Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Belawan Perbesar

Belawan – Kompasnusa.net//Polres Pelabuhan Belawan menangkap empat orang terkait kerusuhan di Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan-I, Kecamatan Medan Belawan atau tepatnya di parkiran Belawan Coffee, yang terjadi pada 24 Desember lalu.

Akibat kejadian ini, seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) diduga Pemuda Pancasila bernama Syahrijal Zai (33) luka-luka karena dianiaya.

Sedangkan empat orang yang ditangkap ialah Fery Andi Lubis (33) Fahmi Gunawan (27), Muhammad Faisal Panggabean (34) dan Herdianto (42) diduga anggota Ormas Grib.

IMG-20241217-WA0055

Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda setelah kejadian.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, penganiayaan terhadap Syahrijal bermula ketika para tersangka yang merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) sedang memasang spanduk ucapan Natal di lokasi kejadian.

Rupanya rekan korban, dari Ormas Pemuda Pancasila tak senang dan meminta spanduk dari Ormas Grib dipindahkan.

Namun pihak tersangka tetap bertahan supaya spanduk ucapan selamat Natal dipasang di depan kafe tersebut hingga berujung cekcok.

Tak lama kemudian, korban datang dan meminta para tersangka meninggalkan lokasi.

Ternyata permintaan Syahrijal tidak digubris. Ketika ia masuk ke dalam mobil malah diserang menggunakan senjata tajam.

Alhasil, korban luka di perut sebelah kiri, pinggang dan beberapa bagian tubuh lainnya.

“Disaat itulah korban diserang dan langsung dianiaya oleh para terduga terlapor dengan menggunakan senjata tajam,”kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Sabtu (28/12/2024).

Usai ditangkap, para pelaku langsung ditahan di sel milik Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi juga mengamankan berbagai macam jenis barang bukti diantaranya senjata tajam.

Akibat perbuatannya, anggota ormas Grib yang menganiaya anggota Ormas Pemuda Pancasila terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun.

“Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.”pungkasnya.

(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Batu Bara Terus Bergerak Melayani Masyarakat Terkait Pajak Keliling Program Bupati Berlayar

25 Juli 2025 - 18:02 WIB

Warga Galang Kota Blokir Jalinsum, Tuntut Gubernur Sumut Perbaiki Jalan Rusak

22 Juli 2025 - 10:41 WIB

Lapas Labuhan Ruku Tebar 5.000 Bibit Lele Untuk Dukung Ketahanan Pangan

17 Juli 2025 - 13:32 WIB

Buka Kegiatan FKUB, Wamenag: Kerukunan Antarumat Beragama Tanggungjawab Kolektif

14 Juli 2025 - 23:51 WIB

Konflik Aset Pendidikan Berlanjut, Siswa Al-Washliyah Belajar di Jalanan, DPRD Deli Serdang Akan Gelar RDP

14 Juli 2025 - 19:29 WIB

Trending di Deli Serdang