Menu

Mode Gelap
Eks Kadis Pendidikan Batu Bara Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Tak Logis Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba

News

Komisi II DPRK Soroti Kemitraan PT Delima Makmur, Diduga Terjadi Konspirasi

badge-check


Komisi II DPRK Soroti Kemitraan PT Delima Makmur, Diduga Terjadi Konspirasi Perbesar

Aceh Singkil||Kompasnusa.net-Komisi II DPRK Aceh Singkil menduga adanya konspirasi dalam program kemitraan PT Delima Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

Hal itu disampaikan setelah Komisi II DPRK Aceh Singkil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan dan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) pada Rabu (9/4/2025). Rapat tersebut membahas kemitraan antara KPPB dengan PT. Delima Makmur.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keabsahan kemitraan tersebut, terutama jika digunakan sebagai dasar penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.576 hektare.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam penggunaan kemitraan ini sebagai dasar penerbitan HGU. Bila itu benar digunakan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan, bahkan kami menduga adanya konspirasi jahat,” kata Juliadi kepada awak media usai RDP.

Jika benar itu terjadi, tambahnya, maka kita berharap agar Kanwil BPN Aceh dapat di periksa dan diproses secara hukum.

Ia juga mengungkap bahwa Kelompok Tani Harapan Karya dan Citra Tani tak pernah menerima ganti rugi, tapi izin HGU PT tersebut bisa terbit.

Sementara itu, menurut Sekretaris KPPB, Buyung Bancin, bahwa kemitraan dengan PT Delima Makmur semata-mata untuk memenuhi syarat administrasi dalam program PSR. Namun, mereka menegaskan tidak pernah menerima program atau bantuan langsung dari perusahaan tersebut.

Plt. Sekretaris Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Yusfarizal yang kala itu menjabat sebagai Kabid Pengolahan dan Pemasaran, juga menyampaikan bahwa kemitraan antara PT. Delima Makmur dengan KPPB tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin.

Hal itu disampaikan, karena menurut Yusfarizal tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 dan telah pernah disampaikan kepimpinan.

Mendengar pernyataan Plt Sekretaris Dinas Perkebunan Aceh Singkil dan Sekretaris KPPB itu, Juliadi meminta agar kemitraan itu harus di kaji ulang.

“Jika dasar penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji ulang,” tambah Juliadi.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Pimpinan DPRK Aceh Singkil itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi bersama tiga anggota lainnya, yakni Sri Lestari, Warman, dan Sariman.

Juliadi menambahkan, Komisi II DPRK Aceh Singkil berkomitmen untuk terus mengawasi setiap bentuk kerja sama yang berkaitan dengan sektor perkebunan demi memastikan kepentingan masyarakat tetap terjaga dan hukum ditegakkan. (Imam S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Langkat Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba

8 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan

6 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Jelang HUT ke-13, Ketum IWO Ziarah ke Makam Riko Amir di Bandar Lampung

5 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Rombak Struktur, Enam Perwira Diserahterimakan

28 Juli 2025 - 16:59 WIB

Trending di Deli Serdang