Aceh Singkil||Kompasnusa.net-Komisi II DPRK Aceh Singkil menduga adanya konspirasi dalam program kemitraan PT Delima Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.
Hal itu disampaikan setelah Komisi II DPRK Aceh Singkil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan dan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) pada Rabu (9/4/2025). Rapat tersebut membahas kemitraan antara KPPB dengan PT. Delima Makmur.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keabsahan kemitraan tersebut, terutama jika digunakan sebagai dasar penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.576 hektare.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam penggunaan kemitraan ini sebagai dasar penerbitan HGU. Bila itu benar digunakan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan, bahkan kami menduga adanya konspirasi jahat,” kata Juliadi kepada awak media usai RDP.
Jika benar itu terjadi, tambahnya, maka kita berharap agar Kanwil BPN Aceh dapat di periksa dan diproses secara hukum.
Ia juga mengungkap bahwa Kelompok Tani Harapan Karya dan Citra Tani tak pernah menerima ganti rugi, tapi izin HGU PT tersebut bisa terbit.
Sementara itu, menurut Sekretaris KPPB, Buyung Bancin, bahwa kemitraan dengan PT Delima Makmur semata-mata untuk memenuhi syarat administrasi dalam program PSR. Namun, mereka menegaskan tidak pernah menerima program atau bantuan langsung dari perusahaan tersebut.
Plt. Sekretaris Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Yusfarizal yang kala itu menjabat sebagai Kabid Pengolahan dan Pemasaran, juga menyampaikan bahwa kemitraan antara PT. Delima Makmur dengan KPPB tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin.
Hal itu disampaikan, karena menurut Yusfarizal tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 dan telah pernah disampaikan kepimpinan.
Mendengar pernyataan Plt Sekretaris Dinas Perkebunan Aceh Singkil dan Sekretaris KPPB itu, Juliadi meminta agar kemitraan itu harus di kaji ulang.
“Jika dasar penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji ulang,” tambah Juliadi.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Pimpinan DPRK Aceh Singkil itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi bersama tiga anggota lainnya, yakni Sri Lestari, Warman, dan Sariman.
Juliadi menambahkan, Komisi II DPRK Aceh Singkil berkomitmen untuk terus mengawasi setiap bentuk kerja sama yang berkaitan dengan sektor perkebunan demi memastikan kepentingan masyarakat tetap terjaga dan hukum ditegakkan. (Imam S)