Kejari Batu Bara Eksekusi Aset Terpidana Kasus Korupsi Senilai Rp2,25 Miliar
BATU BARA | KompasNusa.Net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kamis, 9 Januari 2025, melaksanakan eksekusi benda sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Kejari menyita uang sejumlah Rp2,25 miliar (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian negara.
Selain itu, dilakukan pula penyetoran uang denda sebesar Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dari dua terpidana, yakni FZ, S.E., dan Drs. DRWT, M.Si.
Putusan Pengadilan Negeri Medan
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan untuk lima terpidana, yaitu:
1. **FZ, S.E.** (Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
2. **Drs. DRWT, M.Si** (Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
3. **MDD, S.Pd., S.H., M.M** (Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
4. **RZ, S.Pd., M.Pd** (Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
5. **ADH, A.Ag., M.Pd** (Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
Surat Perintah Eksekusi
Pelaksanaan eksekusi ini juga didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara:
1. **Print-8/L.2.32/Fu.1/01/2025** untuk FZ, S.E.
2. **Print-9/L.2.32/Fu.1/01/2025** untuk Drs. DRWT, M.Si.
3. **Print-10/L.2.32/Fu.1/01/2025** untuk MDD, S.Pd., S.H., M.M.
4. **Print-11/L.2.32/Fu.1/01/2025** untuk RZ, S.Pd., M.Pd.
5. **Print-12/L.2.32/Fu.1/01/2025** untuk ADH, A.Ag., M.Pd.
Kasi Pidsus Kejari Batu Bara menyatakan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Kami telah melaksanakan eksekusi benda sitaan berupa uang sebesar Rp2,25 miliar serta denda senilai Rp200 juta dari dua terpidana,” jelasnya.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan menjadi salah satu langkah tegas dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. (Umarul)