Medan//Kompasnusa.net- Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai Isu Isu Ketenagakerjaan.
Kegiatan dibuat untuk mendapatkan masukan dari dunia usaha di Sumatera Utara khususnya.
Salah satu diskusi yang dibahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XIV/2023 yang mengubah ketentuan 21 pasal pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan mengamanatkan dibuatnya suatu peraturan ketenagakerjaan yang terkodifikasi.
Diskusi berlangsung di Sekretariat Apindo Sumut yang diikuti anggota Apindo dan Kadin dari sejumlah daerah di di Sumatera bagian utara , Senin (28/4/2025).
FGD kali ini adalah rangkaian dari FGD yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 30 Januari 2025 di MM2100.
Di samping itu, Pasca penetapan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK) yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XII/2023, membuat kalangan industri dan pengusaha perlu mencermati dengan seksama,
khususnya yang akan berdampak pada pertumbuhan industri dan
ketenagakerjaan di Indonesia.
Harapannya masukan, respon dan tanggapan, bagaimana implementasi Undang Undang ini dapat terus menumbuhkan iklim perindustrian di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan industri global yang menyoroti Business and Human Right & Responsible Business Conduct.
Ketua Apindo Sumut Prof. Dr. Haposan Siallagan menyampaikan, di Indonesia sendiri juga mulai diatur penerapan prinsip Hubungan Industri berdasarkan Pancasila dalam ketenagakerjaan, untuk itu perlu diadakan pembahasan Rapat Kerja (RAKER) Bidang Ketenagakerjaan yang juga akan membahas mengenai isu strategis ketenagakerjaan agar terus tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Kenyataan yang sedang dihadapi negara kita saat ini, tingginya angka pemutusan kerja. Kita melihat hal ini terjadi diberbagai sektor. Disinilah kita akan membahas apa yang bisa kita sampaikan kepada pemerintah dari hasil diskusi. Kita berharap hasil diskusi ini bisa menghasilkan pemikiran yang baik,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan, kesempatan yang baik ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendapatkan masukan.
“Ini bukan hanya sekedar menuju undang-undang ketenagakerjaan, tetapi juga menanggapi isu yang berkembang,” jelasnya.
Муra M. Hanartani selaku Ketua Komite Regulasi menjadi narasumber dalam diskusi, menyampaikan sejumlah hal penting dalam pembahasan mengenai isu isu ketenagakerjaan. (Tim/ML)