Menu

Mode Gelap
Raker I IGDT, Bupati : Jaga Kekompakan dan Kesolidan SPPBE PT Migas Sahabat Sejati di Bandar Labuhan Pastikan Operasional Sesuai Standar Keamanan Diduga Tak Terima Kalah, Eks Cakades Provokasi Kinerja Kades Dituding Pungli dan Isu Skandal Plt Kadis Damkar Deli Serdang Akan Tempuh Jalur Hukum Program Desaku Terang Terealisasi, Warga Ucapkan Terima Kasih AMPK Geruduk DPRD Deli Serdang: Desak Dewan Jangan Jadi Penonton, KUA-PPAS Harus Segera Dibahas

News

Apindo Sumut Gelar FGD, Bahas Isu-Isu Ketenagakerjaan

badge-check


Apindo Sumut Gelar FGD, Bahas Isu-Isu Ketenagakerjaan Perbesar

Medan//Kompasnusa.net- Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai Isu Isu Ketenagakerjaan.

Kegiatan dibuat untuk mendapatkan masukan dari dunia usaha di Sumatera Utara khususnya.

Salah satu diskusi yang dibahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XIV/2023 yang mengubah ketentuan 21 pasal pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan mengamanatkan dibuatnya suatu peraturan ketenagakerjaan yang terkodifikasi.

Diskusi berlangsung di Sekretariat Apindo Sumut yang diikuti anggota Apindo dan Kadin dari sejumlah daerah di di Sumatera bagian utara , Senin (28/4/2025).

FGD kali ini adalah rangkaian dari FGD yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 30 Januari 2025 di MM2100.

Di samping itu, Pasca penetapan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK) yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XII/2023, membuat kalangan industri dan pengusaha perlu mencermati dengan seksama,
khususnya yang akan berdampak pada pertumbuhan industri dan
ketenagakerjaan di Indonesia.

Harapannya masukan, respon dan tanggapan, bagaimana implementasi Undang Undang ini dapat terus menumbuhkan iklim perindustrian di Indonesia.

Sejalan dengan perkembangan industri global yang menyoroti Business and Human Right & Responsible Business Conduct.

Ketua Apindo Sumut Prof. Dr. Haposan Siallagan menyampaikan, di Indonesia sendiri juga mulai diatur penerapan prinsip Hubungan Industri berdasarkan Pancasila dalam ketenagakerjaan, untuk itu perlu diadakan pembahasan Rapat Kerja (RAKER) Bidang Ketenagakerjaan yang juga akan membahas mengenai isu strategis ketenagakerjaan agar terus tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Kenyataan yang sedang dihadapi negara kita saat ini, tingginya angka pemutusan kerja. Kita melihat hal ini terjadi diberbagai sektor. Disinilah kita akan membahas apa yang bisa kita sampaikan kepada pemerintah dari hasil diskusi. Kita berharap hasil diskusi ini bisa menghasilkan pemikiran yang baik,” ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan, kesempatan yang baik ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendapatkan masukan.

“Ini bukan hanya sekedar menuju undang-undang ketenagakerjaan, tetapi juga menanggapi isu yang berkembang,” jelasnya.

Муra M. Hanartani selaku Ketua Komite
Regulasi menjadi narasumber dalam diskusi, menyampaikan sejumlah hal penting dalam pembahasan mengenai isu isu ketenagakerjaan. (Tim/ML)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Langkat Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba

8 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan

6 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Jelang HUT ke-13, Ketum IWO Ziarah ke Makam Riko Amir di Bandar Lampung

5 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Rombak Struktur, Enam Perwira Diserahterimakan

28 Juli 2025 - 16:59 WIB

Trending di Deli Serdang