Menu

Mode Gelap
Eks Kadis Pendidikan Batu Bara Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Tak Logis Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba

News

JPN Kejari Deli Serdang Pulihkan Uang Negara Senilai Rp 400 Juta

badge-check


JPN Kejari Deli Serdang Pulihkan Uang Negara Senilai Rp 400 Juta Perbesar

JPN Kejari Deli Serdang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp 400 Juta Dari Pajak Hotel dan Restoran

Deli Serdang – Kompasnusa.net Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan kegiatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal Pemulihan Keuangan Negara untuk (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. Rabu (26/3/2025).

Dalam hal ini Pihak Manajemen Hotel Miyana membayarkan kewajibannya kepada negara melalui Badan Pendapatan Daerah didampingi Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 414.044.511,58 (Empat Ratus Empat Belas Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Sebelas, Lima Puluh Delapan Rupiah).

Pemulihan tersebut berasal dari penagihan pajak Hotel dan Restoran dari Hotel Miyana selama tahun 2024.

Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M. Hum. didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa Nasution, S.H., M.H. mengatakan, “Bantuan hukum non litigasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara”.

Keunikan tugas dan fungsi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yakni pajak daerah.

Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel dapat menaikkan pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang.

Pembayaran pajak daerah ini disetorkan oleh wajib pajak dalam proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara. {@Yan}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Langkat Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba

8 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan

6 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Jelang HUT ke-13, Ketum IWO Ziarah ke Makam Riko Amir di Bandar Lampung

5 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Rombak Struktur, Enam Perwira Diserahterimakan

28 Juli 2025 - 16:59 WIB

Trending di Deli Serdang