Menu

Mode Gelap
Aksi Cepat Sat Narkoba Polres Langkat, Seorang Pemuda Bawa Sabu Diamankan  Gemmako Sumut Soroti Anggaran Pembangunan Puskesmas Setia Janji Senilai 1,5 Milyar Kadis Pendidikan Asahan Harus Tindak Tegas Jual Beli Foto Gunakan Dana Bos Terkait MTS Nurul Ikhwan, Camat Tanjung Morawa Dinilai Cuci Tangan JF Wanita Muda Korban Tindak Kekerasan Tuntut Keadilan, Polres Langkat Terkesan Bungkam Maraknya Peredaran Narkoba di Langkat, HMI Desak Kapolres Berantas Narkoba

Deli Serdang

Jaksa Pengacara Negara Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp 414 Juta dari Pajak Hotel dan Restoran

badge-check


Jaksa Pengacara Negara Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp 414 Juta dari Pajak Hotel dan Restoran Perbesar

Jaksa Pengacara Negara Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp 414 Juta dari Pajak Hotel dan Restoran

Lubuk Pakam –kompasnusa.net-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 414.044.511,58 dari pajak hotel dan restoran.

Pemulihan tersebut berasal dari tunggakan pajak Hotel Miyana selama tahun 2024 dan telah dibayarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang.

IMG-20241217-WA0055

Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa Nasution, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bantuan hukum non-litigasi yang diberikan merupakan bagian dari tugas JPN pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Tugas dan fungsi Datun ini membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara, khususnya pajak daerah.

Peningkatan pengembalian pajak dari sektor hotel dan restoran akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kajari Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Pemulihan keuangan negara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, menindaklanjuti permohonan dari Kepala Bapenda Deli Serdang Nomor 100.3.10/2151/2025 tertanggal 21 Februari 2025 serta Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Deli Serdang Nomor 100.3.10/5371/2024 dan 129/L.2.14.Gs.1/11/2024 tertanggal 20 November 2024.

Kajari Deli Serdang juga mengingatkan agar tidak melayani oknum yang mencoba melakukan negosiasi untuk penghapusan atau pengurangan pajak dengan cara tidak sah.

“Silakan laporkan kepada Kejaksaan jika ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk penghapusan pajak. Kami akan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang dalam meningkatkan tata kelola pendapatan daerah guna mencegah kebocoran pajak.

“Kami terus berupaya memastikan sistem pengelolaan pajak berjalan transparan dan optimal demi kepentingan pembangunan daerah,” katanya.

Ke depan, sinergi antara Pemkab Deli Serdang dan JPN Kejari Deli Serdang akan diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, penertiban perizinan, serta optimalisasi pengembalian pajak guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival Powerfit RUN Sumut ke-4 Tahun 2025 Resmi Ditutup di Stadion Utama Sumatera Utara

27 April 2025 - 11:04 WIB

Pemerintah Desa Bakaran Batu Gelar Patroli Keamanan dan Ketertiban Cegah Kenakalan Remaja

27 April 2025 - 08:14 WIB

Pembangunan Rabat Beton di Desa Baru Batang Kuis Gunakan Dana SILPA 2024

26 April 2025 - 18:55 WIB

Pembangunan Rabat Beton Gang Paikem Desa Baru Batang Kuis Disambut Antusias Warga

24 April 2025 - 16:44 WIB

Pembangunan rabat beton

Wakil Gubernur Sumut Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak di Pagar Merbau, Presiden RI Pantau via Zoom

23 April 2025 - 16:49 WIB

Tanam padi
Trending di Ekonomi