Menu

Mode Gelap
Eks Kadis Pendidikan Batu Bara Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Tak Logis Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba

Deli Serdang

Jaksa Pengacara Negara Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp 414 Juta dari Pajak Hotel dan Restoran

badge-check


Jaksa Pengacara Negara Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp 414 Juta dari Pajak Hotel dan Restoran Perbesar

Jaksa Pengacara Negara Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp 414 Juta dari Pajak Hotel dan Restoran

Lubuk Pakam –kompasnusa.net-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 414.044.511,58 dari pajak hotel dan restoran.

Pemulihan tersebut berasal dari tunggakan pajak Hotel Miyana selama tahun 2024 dan telah dibayarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang.

Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa Nasution, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bantuan hukum non-litigasi yang diberikan merupakan bagian dari tugas JPN pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Tugas dan fungsi Datun ini membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara, khususnya pajak daerah.

Peningkatan pengembalian pajak dari sektor hotel dan restoran akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kajari Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Pemulihan keuangan negara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, menindaklanjuti permohonan dari Kepala Bapenda Deli Serdang Nomor 100.3.10/2151/2025 tertanggal 21 Februari 2025 serta Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Deli Serdang Nomor 100.3.10/5371/2024 dan 129/L.2.14.Gs.1/11/2024 tertanggal 20 November 2024.

Kajari Deli Serdang juga mengingatkan agar tidak melayani oknum yang mencoba melakukan negosiasi untuk penghapusan atau pengurangan pajak dengan cara tidak sah.

“Silakan laporkan kepada Kejaksaan jika ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk penghapusan pajak. Kami akan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang dalam meningkatkan tata kelola pendapatan daerah guna mencegah kebocoran pajak.

“Kami terus berupaya memastikan sistem pengelolaan pajak berjalan transparan dan optimal demi kepentingan pembangunan daerah,” katanya.

Ke depan, sinergi antara Pemkab Deli Serdang dan JPN Kejari Deli Serdang akan diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, penertiban perizinan, serta optimalisasi pengembalian pajak guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upacara HUT RI ke-80 di Galang, Camat Tegur Peserta Tak Khidmat: “Ini Acara Sakral!”

17 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Unit Reskrim Polresta Deli Serdang Kembali Sidak Lokasi Judi Tembak Ikan di Lubuk Pakam, Aktivitas Nihil

16 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Anggota Paskibra Simbol Harapan, Teladan dan Cermin Masa Depan Bangsa

14 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Semarak HUT RI ke 80, Pelindo Gelar Edukasi Safety Riding dan Service Motor Gratis

14 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Pelindo Regional 1 Laksanakan Drill Business Continuity Management System

14 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Trending di Ekonomi