Menu

Mode Gelap
Eks Kadis Pendidikan Batu Bara Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Tak Logis Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba

Peristiwa

Kejari Batu Bara Eksekusi Aset Terpidana Kasus Korupsi Senilai Rp2,25 Miliar

badge-check


Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kamis, 9 Januari 2025, melaksanakan eksekusi benda sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi. Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kamis, 9 Januari 2025, melaksanakan eksekusi benda sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi.

Kejari Batu Bara Eksekusi Aset Terpidana Kasus Korupsi Senilai Rp2,25 Miliar

BATU BARA | KompasNusa.Net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kamis, 9 Januari 2025, melaksanakan eksekusi benda sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Kejari menyita uang sejumlah Rp2,25 miliar (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian negara.

Selain itu, dilakukan pula penyetoran uang denda sebesar Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dari dua terpidana, yakni FZ, S.E., dan Drs. DRWT, M.Si.

Putusan Pengadilan Negeri Medan

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan untuk lima terpidana, yaitu:

1. **FZ, S.E.** (Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)

2. **Drs. DRWT, M.Si** (Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)

3. **MDD, S.Pd., S.H., M.M** (Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)

Kejari batu bara eksekusi

4. **RZ, S.Pd., M.Pd** (Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)

5. **ADH, A.Ag., M.Pd** (Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)

Surat Perintah Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi ini juga didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara:

1. **Print-8/L.2.32/Fu.1/01/2025** untuk FZ, S.E.

2. **Print-9/L.2.32/Fu.1/01/2025** untuk Drs. DRWT, M.Si.

3. **Print-10/L.2.32/Fu.1/01/2025** untuk MDD, S.Pd., S.H., M.M.

4. **Print-11/L.2.32/Fu.1/01/2025** untuk RZ, S.Pd., M.Pd.

5. **Print-12/L.2.32/Fu.1/01/2025** untuk ADH, A.Ag., M.Pd.

Kasi Pidsus Kejari Batu Bara menyatakan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menyelamatkan keuangan negara.

“Kami telah melaksanakan eksekusi benda sitaan berupa uang sebesar Rp2,25 miliar serta denda senilai Rp200 juta dari dua terpidana,” jelasnya.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan menjadi salah satu langkah tegas dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. (Umarul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan HUT RI ke 80, Pemuda Pancasila 04 Desa Dalu Sepuluh-A Amankan Jalan Sehat

17 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Pelaku Curanmor di Bahorok Bonyok Diamuk Massa

17 Agustus 2025 - 08:33 WIB

Aktivis Sumut Gelar Aksi di Kementerian Imipas, Copot Kalapas Kelas I Medan Tanjung Gusta

15 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Ketua DPC LSM JSI Asahan Dilaporkan ke Polres 

15 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Geruduk Mapolsek Pancur Batu, Massa Desak Tuntaskan Laporan Mangkrak

13 Agustus 2025 - 19:37 WIB

Trending di Peristiwa