Menu

Dark Mode
Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu Pemkab Nias Utara Gelar Wisuda Standar I Sekolah Lansia Maju Jaya Pelajar MAS Alwashliyah Binjai Serbangan Raih Juara Umum Duta Pelajar Sumut 2025

News

Tegas Dibantah Isu Tower STM Hilir Berdiri di Lahan PTPN dan PBG Bermasalah Dinilai Tendensius dan Menyesatkan

badge-check


					Tegas Dibantah Isu Tower STM Hilir Berdiri di Lahan PTPN dan PBG Bermasalah Dinilai Tendensius dan Menyesatkan Perbesar

DELI SERDANG // KOMPASNUSA.net – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN serta dituding bermasalah dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dibantah secara tegas oleh pihak terkait.

Berdasarkan klarifikasi resmi yang diperoleh media ini pada Rabu, 24 Desember 2025, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar, tendensius, dan menyesatkan publik. Pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit dipastikan telah melalui seluruh mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya secara sah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, setelah melewati tahapan verifikasi administrasi dan teknis yang ketat.

“PBG tidak mungkin diterbitkan jika terdapat persoalan hukum atau kelengkapan dokumen. Seluruh persyaratan telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas sumber resmi dari PT Sarana Mukti Adijaya.

Pihak terkait juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai sepihak dan tanpa konfirmasi, sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Tuduhan bahwa bangunan berdiri di atas lahan PTPN atau aset negara disebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum.

“Jika lahannya bukan milik pemohon atau masih bermasalah, mustahil izin bisa diterbitkan. Ini logika sederhana,” tambahnya.

Dengan demikian, isu yang menyebutkan penerbitan PBG cacat hukum serta dugaan penggunaan lahan PTPN dipastikan tidak benar dan mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan.

Pihak terkait mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Media massa juga diminta untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, terutama keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi, agar pemberitaan tidak menimbulkan keresahan publik.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun setiap informasi yang disampaikan ke publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Bambang Syahputra)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PD Alwashliyah Tanjungbalai Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw 1447H

16 January 2026 - 04:45 WIB

Resepsi HUT ke-85 GPA Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Kawal Pendidikan dan Aset Al Washliyah

15 January 2026 - 11:49 WIB

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria Asal Stabat Diduga Pengedar Sabu

14 January 2026 - 14:05 WIB

Tiga Hal Penting Disampaikan Wabub Nias Utara Saat Ka BPOM Medan ke Nias Utara

14 January 2026 - 08:15 WIB

Deli Serdang Akan Gelar 88 Pilkades 4 Mei 2026

13 January 2026 - 15:43 WIB

Trending on News