Langkat – Kompasnusa.net// Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial DKM (40) ditangkap saat beraksi di Dusun XVIII Bukit Sukorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Besitang AKP Sugiono melalui Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Sitomorang mengungkapkan, pelaku ditangkap pada, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah usai menjemput anak dari sekolah.
Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di sepeda motor sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk kendaraan korban.
“Mengetahui sepeda motornya dicuri, Saksi yang merupakan suami korban langsung melakukan sinkronisasi dan berhasil menyelamatkan bantuan pelaku dengan masyarakat,” ujar Jekson di keterangnya, Selasa (6/1/2025).
AKP Jekson menambahkan, mendapatkan laporan dari kepala dusun setempat, piket Reskrim Polsek Besitang menuju lokasi, dan setibanya di petugas TKP menemukan pelaku telah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa.
Kemudian, petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dibawa ke Mapolsek Besitang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, sambung Jekson, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BK 3123 PBN beserta satu buah kunci asli.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.
Saat ini, pelaku DKM, warga Desa Managen, Kecamatan Padang Sidempuan, Sumatera Utara, telah diamankan di Polsek Besitang dan akan dilakukan penyidikan terus hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, tutup Kasi Humas.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memproses perkara secara profesional serta transparan.
Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu penyebaran kasus ini.
“Namun, kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” tutupnya. (Tgh)









