Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Organisasi

DPC LSM PMPRI Asahan Akan Laporkan PT. Anugerah Juni Arta Arif

badge-check


					DPC LSM PMPRI Asahan Akan Laporkan PT. Anugerah Juni Arta Arif Perbesar

Asahan-Kompasnusa.net// Sejumlah pihak di Kabupaten Asahan akhirnya angkat suara terkait Proyek Pembangunan Jembatan yang dikerjakan rekanan dari PT Anugrah Juni Arta Arif.

Ketua DPC PMPRI Asahan memberi tanggapan terkait proyek berjudul : Pembangunan jembatan pada ruas jalan (emplasmen) Sei Silau Barat-Prapat Janji (PKS) (No Ruas 99) (2 unit),Minggu 26/10/2025.

Ketua LSM PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia) Asahan, Hendra Syahputra SP mengaku dirinya tidak menyangka jika pihak rekanan pembangunan jembatan itu benar-benar telah menyalahi sejumlah aturan yang berlaku.

“Sudah ku lihat memang berita lae yang nyebut ditimbun pake lumpur sama tanah yang dikeruk dari sekitar lokasi. Kupikir ahh, mungkin biasa, cuma sikit aja. Tapi gitu aku ngecek ke lokasi, sepertinya memang benar-benar banyak menyalahi aturan lae. Kami temukan tidak ada Cerocok untuk penahan timbunan,” terangnya.

Selain menemukan peristiwa itu, Hendra Syahputra,SP juga mengaku melihat langsung pekerja proyek senilai Rp 5.450.415.606,- itu tidak ada satupun yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri.

“Aku tadi ke lokasi juga lae. Seperti mengerjakan proyek swakelola lah. Udah gak ada yang pake APD, pekerja pun ada yang buka baju. Padahal di RAB itu ada dianggarkan APD. Hancur kali ahh,” ungkapnya.

Ia juga menduga, secara teknis, Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan dengan benar terhadap kegiatan pembangunan jembatan hingga terkesan asal jadi dan tidak memenuhi standarisasi kaedah tekhik sipil pembangunan jembatan.

Tak hanya Konsultan Pengawas, Hendra juga menilai Konsultan Perencana dalam menentukan titik Jembatan tidak pernah melakukan Sondir.

Untuk diketahui, Sondir atau Cone Penetration Test (CPT) adalah metode pengujian lapangan untuk mengetahui karakteristik tanah secara detail hingga kedalaman tertentu.

Manfaat utamanya :
1. Menentukan daya dukung tanah : hasil Sondir dapat digunakan untuk memprediksi saya dukung tanah terhadap beban bangunan.
2. Mengidentifikasi lapisan tanah : membantu insinyur mengidentifikasi jenis-jenis lapisan tanah dan kedalamannya, seperti lapisan tanah keras yang cocok untuk fondasi.
3. Merancang pondasi : memberikan data yang dibutuhkan untuk merancang jenis fondasi yang paling sesuai dan efisiensi untuk suatu proyek.
4. Persyaratan konstruksi : hasil uji Sondir seringkali menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan bertingkat.
5. Ramah Lingkungan : Dengan memahami kondisi tanah, insinyur dapat merancang konstruksi yang lebih efisien dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Jadi rencananya, hari Selasa ini kami ke lokasi lagi, ngukur kekuatan beton dengan alat test hammer. Kita minta juga Inspektorat Asahan untuk memeriksa proyek tersebut dan mendatangkan tenaga ahli, melihat kondisi proyek jembatan dan Pemkab Asahan agar jangan dibayar sebelum di hitung oleh APIP,” akhirnya melalui pesan. Whatsapp sekiranya pukul 19.10 WIB. (Amin Harahap)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Puluhan Dapur MBG Berdiri Di Deli Serdang, LPA Dorong Prioritas Keamanan Pangan Anak

7 March 2026 - 15:25 WIB

Wujudkan Semangat Satu Komando, Satgas Inti DPD IPK Sumut Gelar Aksi Berbagi di Bulan Suci

7 March 2026 - 11:33 WIB

Konflik AS-Israel dan Iran, PP HIMMAH Minta Pemerintah Kencangkan Hilirisasi Minyak Mentah

7 March 2026 - 11:01 WIB

LPA Deli Serdang Dukung Implementasi PP No.17 Tahun 2025 Dan Permenkomdigi No.9 Tahun 2026 Untuk Perlindungan Anak Di Ruang Digital

6 March 2026 - 13:06 WIB

GERAMSU UNRAS Desak Kejatisu Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 10 Miliar

4 March 2026 - 10:30 WIB

Trending on Organisasi