Menu

Mode Gelap
Proyek Rp18,2 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal: Negara Dirugikan, Hukum Dilanggar, Aparat Bungkam Bupati Deli Serdang Tinjau Kegiatan Minggu Pagi di Stadion Utama Sport Center Sumut Desa Sugiharjo Sambut Qori Internasional dalam Haflah Al-Qur’an dan Walimatul Khitan Gerakan Jumat Bersih di Batang Kuis, Camat dan Kadisbudparpora Turun Langsung Bersihkan Lingkungan Waspada dan Tertib! Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Di Kamar 12 Blok Safir Semangat Pagi! Warga Binaan Dan Pegawai Lapas Labuhan Ruku Gelar Senam Bersama

Deli Serdang

Proyek Rp18,2 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal: Negara Dirugikan, Hukum Dilanggar, Aparat Bungkam

badge-check


Exif_JPEG_420 Perbesar

Exif_JPEG_420

 Proyek Rp18,2 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal: Negara Dirugikan, Hukum Dilanggar, Aparat Bungkam

Deli Serdang//kompasnusa.net – Proyek peninggian tanggul hulu Bendungan D.I. Serdang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang menelan dana fantastis Rp18,2 miliar dari APBN, kini menuai sorotan tajam.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT. Lira Permata Cibubur tersebut diduga menggunakan material timbunan ilegal yang diambil dari galian C tak berizin di Kecamatan STM Hilir.

IMG-20241217-WA0055

Ironisnya, dugaan aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung dua pekan lebih dan diketahui oleh otoritas terkait.

Namun, hingga hari ini, tidak satu pun tindakan tegas diambil.

Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap kredibilitas penegakan hukum di daerah dan menunjukkan bagaimana pembiaran sistemik terjadi di hadapan mata publik.

Negara Dirugikan, Lingkungan Dihancurkan

Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), R. Anggi, dengan tegas mengecam praktik tersebut.

 “Penggunaan material tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah kejahatan terhadap lingkungan, hukum, dan rakyat!” tegasnya.

Menurut Anggi, pembiaran ini merusak dua hal sekaligus:

Lingkungan: Aktivitas galian ilegal tidak melalui AMDAL, tidak ada reklamasi, dan meninggalkan kerusakan permanen.

Keuangan Negara: Tidak ada kontribusi pajak dan retribusi ke kas negara atau daerah.

UU Sudah Jelas, Tapi Seolah Tak Berlaku

Dalam konteks hukum, pelanggaran ini seharusnya langsung ditindak, karena:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pasal 480 KUHP mengancam setiap pembeli atau penadah barang ilegal dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Maka, baik pelaku tambang ilegal maupun kontraktor pembeli material tersebut keduanya patut diduga kuat melakukan tindak pidana.

Aparat dan Pemerintah Daerah Diduga Tutup Mata

Mengapa tidak ada tindakan dari Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, Dinas ESDM, Satpol PP, atau Pemkab Deli Serdang?

Apakah karena nilai proyek miliaran yang melibatkan “pemain besar”?

R. Anggi menegaskan:

“Jika aparat tetap diam, ini artinya negara kalah oleh mafia.

Kita akan terus dorong agar praktik kejahatan semacam ini tidak menjadi budaya impunitas.

 Bila perlu, kami akan laporkan langsung ke KPK dan Kementerian ESDM.”

Desakan: Tindak Tegas, Cabut Kontrak, Audit Proyek

Formappel’RI dan masyarakat pemerhati lingkungan menuntut:

Pemeriksaan menyeluruh terhadap PT. Lira Permata Cibubur

Cabut kontrak dan blacklist perusahaan jika terbukti menggunakan material ilegal

Audit lingkungan dan anggaran proyek

Pemeriksaan terhadap Dinas PU Provinsi dan Dinas ESDM Sumut

Tindak pidana terhadap pihak tambang dan penadah sesuai UU Minerba dan KUHP

Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat

Di tengah kondisi ekonomi yang menekan, penyelewengan proyek publik bukan hanya kejahatan hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Deli Serdang Tinjau Kegiatan Minggu Pagi di Stadion Utama Sport Center Sumut

20 Juli 2025 - 10:52 WIB

Desa Sugiharjo Sambut Qori Internasional dalam Haflah Al-Qur’an dan Walimatul Khitan

20 Juli 2025 - 10:48 WIB

Gerakan Jumat Bersih di Batang Kuis, Camat dan Kadisbudparpora Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

20 Juli 2025 - 10:42 WIB

Tragis, Pria Remaja Tenggelam Saat Mandi di Sungai

19 Juli 2025 - 08:19 WIB

Formappel’RI Desak APH Tindak Tegas Galian C Ilegal di Batang Kuis

18 Juli 2025 - 23:39 WIB

Trending di Deli Serdang